Fatwa Muhammadiyah tentang pacaran Islami

dilembur oleh Tio Cah Katro

Sudah cukup lama (2003) Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang pacaran dalam Islam. Bila istilah “pacaran” diartikan sebagai “berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri” (Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (1976)), maka pacaran itu selaras dengan sunnah Rasul.Dari sejumlah hadits, dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.

Rasulullah saw memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi berikut:
1. Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
a. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
b. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
2. Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, karena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya.

Untuk lebih jelasnya, monggoooo silakan download disini

Related Posts

Digg it StumbleUpon del.icio.us

0 komentar:

 
Copyright 2010 Tio Cah Katro
Carbon 12 Blogger Template byTio Cah Katro. Supported by Cah Katro